Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI)
Mulai 1 Januari 2015, tidak semua loket
stasiun kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4
Semarang bisa menerima pembatalan tiket kereta api.
Pembatalan
tiket kereta api atas permintaan penumpang nantinya hanya bisa dilayani
oleh enam stasiun. Masing- masing di Stasiun Semarang Tawang, Poncol,
Tegal, Pekalongan, Cepu, dan Stasiun Bojonegoro.
“Di luar
stasiun tersebut, untuk wilayah PT KAI Daop 4 Semarang, tidak bisa
dilayani,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Suprapto, Senin
(22/12).
Selain tempat yang telah ditentukan, jelas Suprapto, ada
persyaratan dan ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat yang akan
melakukan pembatalan tiket kereta api.
Yakni, pembatalan tiket
atas permintaan penumpang hanya dapat dilakukan selambat- lambatnya 30
menit sebelum jam keberangkatan kereta api.
Pemohon pembatalan
adalah pemilik tiket atau sesuai nama yang tercantum dalam tiket kereta
api dengan menunjukan bukti identitas asli.
Saat proses
penukaran wajib melampirkan bukti identitas asli serta melampirkan tiket
dan foto kopi identitas yang dimaksud. “Jika bukan pemilik tiket, wajib
melampirkan surat kuasa bermaterai,” tambahnya.
PT KAI, masih tambah Suprapto, mengenakan biaya pembatalan tiket terpesan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.
Uang
pembatalan akan diberikan dan diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45
hari setelah proses pembatalan. Uang pembantalan dapat diterima secara
tunai diloket yg sdh ditentukan ataupun melalui rekening bank.
“Untuk tiket yang dibeli di channel
eksternal, kode booking tiket harus dicetak terlebih dahulu menjadi
tiket, sebelum selanjutnya dapat diproses untuk pembatalan tiket,”
lanjutnya.
Rabu, 11 Februari 2015
PT KAI
Posted on 05.35 by Unknown
| No comments
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar