Rabu, 11 Februari 2015

PT KAI

Informasi PT Kereta Api Indonesia (KAI)

Mulai 1 Januari 2015, tidak semua loket stasiun kereta api di wilayah PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 4 Semarang bisa menerima pembatalan tiket kereta api.

Pembatalan tiket kereta api atas permintaan penumpang nantinya hanya bisa dilayani oleh enam stasiun. Masing- masing di Stasiun Semarang Tawang, Poncol, Tegal, Pekalongan, Cepu, dan Stasiun Bojonegoro.

“Di luar stasiun tersebut, untuk wilayah PT KAI Daop 4 Semarang, tidak bisa dilayani,” ujar Manajer Humas PT KAI Daop 4 Semarang, Suprapto, Senin (22/12).

Selain tempat yang telah ditentukan, jelas Suprapto, ada persyaratan dan ketentuan yang perlu diperhatikan masyarakat yang akan melakukan pembatalan tiket kereta api.

Yakni, pembatalan tiket atas permintaan penumpang hanya dapat dilakukan selambat- lambatnya 30 menit sebelum jam keberangkatan kereta api.

Pemohon pembatalan adalah pemilik tiket atau sesuai nama yang tercantum dalam tiket kereta api dengan menunjukan bukti identitas asli.

Saat proses penukaran wajib melampirkan bukti identitas asli serta melampirkan tiket dan foto kopi identitas yang dimaksud. “Jika bukan pemilik tiket, wajib melampirkan surat kuasa bermaterai,” tambahnya.

PT KAI, masih tambah Suprapto, mengenakan biaya pembatalan tiket terpesan sebesar 25 persen dari harga tiket di luar bea pesan.

Uang pembatalan akan diberikan dan diterima dalam jangka waktu 30 sampai 45 hari setelah proses pembatalan. Uang pembantalan dapat diterima secara tunai diloket yg sdh ditentukan ataupun melalui rekening bank.

“Untuk tiket yang dibeli di channel eksternal, kode booking tiket harus dicetak terlebih dahulu menjadi tiket, sebelum  selanjutnya dapat diproses untuk pembatalan tiket,” lanjutnya.

0 komentar:

Posting Komentar

Tv